Genjot Trafick sites

Cara menaikkan trafik blog, meningkatkan trafik visitor blog menjadi hal pertama dan penting sekali bagi para blogger, karena dengan trafik tinggi peluang untuk mendapatkan / make money akan semakin besar, tentunya tidak hanya dengan trafik saja untuk mencapai itu.

Masih ada lagi hal hal penting lainnya, misalnya page ranking suatu blog menjadi tolak ukur untuk making money. Dan begitupun blog ini, setelah sekian bulan sejak lahirnya trafik masih seperti itu juga tanpa peningkatan, begitupun pagerankingnya masih dalam posisi stagnant nol.

Tak ada kata lain selain penggunaan kata kata vulgar dan berbau forno, termasuk menjual link link download bokep menjadi trik satu satunya untuk meningkatkan trafik blog ini contoh kata saja, dengan key Gadis seksi, tante bugil, bokep 3pg, free download porn, atau juga account gratis rapidshare, artis bugil, ananda mikola, manohara, lowongan kerja dan lain lainnya menjadi key untuk membuka jalan bagi langkah selanjutnya untuk perkembangan trafik.
Read More......

Urusan TILANG makin Transparan

Bila Anda Ditilang Polantas

Lampu lalu lintas berubah menjadi merah, tapi sebuah kendaraan terus memacu. Beberapa saat kemudian tampak mobil polisi mengejar, membunyikan sirene dan menerangi wajah pengemudi dengan lampu sorot. Kendaraan yang melaju pun menepi. Dua orang Polantas turun dari mobil dinasnya. Mereka lansung menghampiri pengemudi, menanyakan SIM dan STNK, ternyata
pengemudi tidak membawa SIM. Polisi lalu menggeledah kendaraan tersebut.

Total denda yang diberikan polisi Rp. 125.000,-. Pengemudi mengaku salah dan berusaha menawar serta membayar tanpa surat tilang. Setelah ditawar denda menjadi Rp. 80.000,-. Dengan denda sebesar itu pun, Pengemudi tidak mampu membayar di tempat. Kedua polisi menawarkan diri mengawal pengemudi untuk mengambil uang di rumah dengan imbalan uang bensin Rp. 20.000. Akhirnya atas inisiatif salah seorang polisi, mereka menemani pengemudi ke ATM untuk mengambil uang tunai. Aksi kedua oknum polisi tersebut tidak berhenti sampai disini. Sebelum berpisah, salah seorang polisi meminta minyak wangi pengemudi yang dilihatnya sewaktu menggeledah mobil.

Memang tidak semua Polantas berbuat seperti itu. Mereka dengan mudah disebut sebagai oknum yang merusak citra kesatuan. Polisi seharusnya berperan sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pembimbing masyarakat sebagaimana diamanahkan UU No. 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain berfungsi sebagai penegak hukum, Polisi juga mempunyai fungsi pelindung dan pelayanan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, Polisi berhadapan lansung dengan masyarakat. Tugas dan wewenang kepolisian berkaitan erat dengan hak dan kewajiban warga negara. Pengemudi sebagai orang yang berhubungan langsung dengan Polantas juga sepatutnya mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak diinjak-injak.

Terkena Tilang

Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah secepat mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut. Dalam berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan damai'. Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat tilang, menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk memberi kesempatan para pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat tanpa surat tilang. Bahkan ada polisi yang sengaja mencari-cari pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa sulitnya mengurus denda di pengadilan.

Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan siapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda, sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya. Ini akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda lebih besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No
14/1992). Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda mempunyainya tapi tidak sedang membawa.

Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25 UU 28/1997). Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.

Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku. (Psl. 19 UU 28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk melihat tabel pelanggaran yang dibawa setiap Polantas dalam menjalankan tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada hal yang kurang jelas, tugas polisi tidak saja menegakan hukum tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat.

Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan bahwa ia adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi Kepolisian Negara RI (Psl 19 & 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau ada peraturan baru yang belum pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas merupakan bimbingan kepada masyarakat.

Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.

Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP). Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.

Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.

Menerima tuduhan

Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran
lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.

Menolak tuduhan

Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas, katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan Polantas.

Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas akan beradu argumentasi di depan hakim.

Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu, Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur dan pelayanan yang jelas.

Anti Suap

Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak ada polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila masyarakat bersih.

Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di nomor telepon 5234017 atau 5709250.

Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan "kecil" seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang
dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam mengurangi praktek-praktek "KKN" (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala besar.

diambil dari :

http://www.mail-archive.com/ibtc@yahoogroups.com/msg00076.html
Read More......

Speedy Sumatera Down 8 jam

Rejeki sepertinya tidak berpihak pada warnet yang saya kelola hari ini, karena beberapa hari mencicipi koneksi speedy yang saya migrasikan dari timebase ke packet office. Beberapa kali mendapat rintangan, karena keadaan alam dan keadaan yang lain.

Permasyalahan pertama, koneksi putus setiap ada pemadaman listrik, dan setalah melakukan komplin via 147 permasalahan sepertinya teratasi dengan baik.

Permasalahan tidak berhenti disitu beberapa hari terakhir ini saya mendapatkan masalah baru lagi. Beberapa hari lalu saya mendapatkan modem dengan lampu link yang tidak menyala, menadakan tidak adanya konektifitas, dan kejadian itu berulang juga tadi malam.

Siang hari tanggal 10 mei 2009. Jam 13.40. Speedy kembali menunjukkan ulahnya yang kata cs terjadi gangguan kabel bawah laut.

Kali saja kabelnya di makan hiu yah... yang akhirnya berakhir jam 20.15 malam. Waktu yang cukup banyak...!! dan kerugian yang terasa..!! mudah mudahan sejak kejadian ini speedy tidak mengulah lagi.


Read More......

Load balancing Mikrotik

Internetku yang kemarin menggunakan broadband LBI (lintas buana indonesia). Kami ganti mulai hari ini meskipun paket yang kami ambil dari telkom speedy merupakan paket time base (paket 50 jam) karena rencananya memang paket ini untuk kami coba kwalitasnya setalah kemarin / beberapa bulan lalu di coba pakai tapi tidak memuaskan, dan rasanya beda dengan yang sekarang, memang katanya sudah ada perbaikan dari bulan bulan sebelumnya.

Kemarin malam saya coba pasangkan dua line time base speedy dalam satu router, tapi gagal total, karena peralatan yang kurang, dan ada kesalahan teknis, dakunya salah baca password yang otomasi tidak mau tersambung ke internet (connect)

Router saya ambil mikrotik, dengan konsep load balancing dengan dua line speey timebase. Saya coba membuat dialing speedy di mikrotik, tapi rasanya tidak berhasil. Karena mungkin tidak ada kesesuaian di software mikrotik untuk load balancing dua line speedy yang notabene ipnya dinamic (berubah rubah )

Dan saya putuskan untuk memaksa modem saja yang dialing, dan meninggalkan mode bridge dengan asumsi mikrotik yang dialing.

Dan ini configurasi yang saya pakai, dan saya dapat dari internet juga. Mungkin kamu kamu membutuhkannya:


------------------------
1. Setting Ip Address
------------------------------------------
/ip address
add address=192.168.10.22/24 network=192.168.10.0 broadcast=192.168.10.255 interface=lan comment="" disabled=no
add address=192.168.1.3/24 network=192.168.1.0 broadcast=192.168.255 interface=speedy1 comment="" disabled=no
add address=192.168.2.11/24 network=192.168.2.0 broadcast=192.168.2.255 interface=speedy2 comment="" disabled=no



---------------------------------------
2. Setting Mangle
---------------------------------------

/ip firewall mangle
add chain=prerouting in-interface=lan connection-state=new nth=1,2,0 action=mark-connection new-connection-mark=satu passthrough=yes comment="" disabled=no

add chain=prerouting in-interface=lan connection-mark=satu action=mark-routing new-routing-mark=satu passthrough=no comment="" disabled=no

add chain=prerouting in-interface=lan connection-state=new nth=1,2,1 action=mark-connection new-connection-mark=dua passthrough=yes comment="" disabled=no

add chain=prerouting in-interface=lan connection-mark=dua action=mark-routing new-routing-mark=dua passthrough=no comment="" disabled=no



---------------------------------
Setting NAT
---------------------------------
/ip firewall nat
add chain=srcnat connection-mark=satu action=src-nat to-addresses=192.168.1.3 to-ports=0-65535 comment="" disabled=no
add chain=srcnat connection-mark=dua action=src-nat to-addresses=192.168.2.11 to-ports=0-65535 comment="" disabled=no



-------------------------------
Setting Route nya
-------------------------------

/ ip route
add dst-address=0.0.0.0/0 gateway=192.168.1.1 scope=255 target-scope=10 routing-mark=satu comment="" disabled=no
add dst-address=0.0.0.0/0 gateway=192.168.2.2 scope=255 target-scope=10 routing-mark=dua comment="" disabled=no

--------------------------------------------------------------------------------------
tambahi baris di bawah ini sebagai default route di bagian /ip route
--------------------------------------------------------------------------------------
add dst-address=0.0.0.0/0 gateway=192.168.2.2 scope=255 target-scope=10 comment="" disabled=no



Semoga tulisan singkat ini dapat menambah pengetahuan kita dan bermanfaat untuk semua.

Read More......